NEWS

Selamat datang di blog Bimbingan Konseling SMP Negeri 23 Muaro Jambi

Wednesday, January 11, 2017

Inilah Dasar Hukum Perlindungan Guru, Ayo Sebarkan !



Belum lama ini kita dikejutkan dengan berita kriminalisasi terhadap guru. Seorang guru di Bantaeng Sulawesi Selatan harus mendekam di penjara setelah mencubit siswanya yang merupakan anak seorang polisi. Publik pun bereaksi keras mendengar kabar ini. 

Penahanan Nurmayani, guru SMP Negeri 1 Bantaeng yang diberitakan mencubit siswanya, di Rumah Tahanan Klas II Bantaeng Sulawesi Selatan menuai reaksi keras dari masyarakat. Penahanannya dilakukan sejak Kamis (12/5/2016) hingga kasus yang melilitnya disidangkan. Publik memberikan reaksi keras terhadap kasus ini. Reaksi ini dilakukan diantaranya dengan membandikan pendidikan masa kini dan masa lalu.

Publik menilai di masa lalu jika ada siswa yang mengadu ke orang tuanya karena diberi sanksi oleh guru maka akan dimarahi atau bahkan diberi hukuman tambahan oleh orang tuanya. Berbeda dengan saat ini, di mana orang tua justru membela mati-matian anaknya dan bahkan melaporkan guru yang memberikan sanksi ke pihak berwajib.

Para guru pun menuntut adanya undang-undang perlindungan guru yang mampu melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya. Dasar hukum ini diperlukan agar guru dapat bekerja secara optimal tanpa dibayang-bayangi ancaman hukum, sehingga para siswa akan lebih terdidik dengan baik. Pertanyaan yang muncul, belum adakah undang-undang perlindungan guru?

Perlindungan Hukum Terhadap Guru
Undang-undang perlindungan guru sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  sudah mengatur tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan hukum terhadap guru sesuai amanat undang-undang tersebut mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Dasar hukum ini tentu saja sangat kuat karena telah ditetapkan sebagai undang-undang.

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Sekolah
Lantas, bagaimana dengan sanksi yang diberikan oleh guru terhadap siswanya? Mengenai hal ini, para guru memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pasal 39 PP No 78 tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut di luar kewenangan Guru, maka guru dapat melaporkannya  kepada pemimpin satuan pendidikan.


Demikian dasar hukum perlindungan guru yang dapat menjamin guru dalam melaksanakan tugasnya. Mari share informasi ini agar lebih bermanfaat luas! Semoga bermanfaat!

Sumber :  http://www.galeripendidikan.com

No comments: