Belum
lama ini kita dikejutkan dengan berita kriminalisasi terhadap guru. Seorang
guru di Bantaeng Sulawesi Selatan harus mendekam di penjara setelah mencubit
siswanya yang merupakan anak seorang polisi. Publik pun bereaksi keras
mendengar kabar ini.
Penahanan Nurmayani, guru SMP Negeri 1 Bantaeng yang
diberitakan mencubit siswanya, di Rumah Tahanan Klas II Bantaeng Sulawesi
Selatan menuai reaksi keras dari masyarakat. Penahanannya dilakukan sejak Kamis
(12/5/2016) hingga kasus yang melilitnya disidangkan. Publik memberikan reaksi
keras terhadap kasus ini. Reaksi ini dilakukan diantaranya dengan membandikan
pendidikan masa kini dan masa lalu.
Publik menilai di masa lalu jika ada siswa yang mengadu ke
orang tuanya karena diberi sanksi oleh guru maka akan dimarahi atau bahkan
diberi hukuman tambahan oleh orang tuanya. Berbeda dengan saat ini, di mana
orang tua justru membela mati-matian anaknya dan bahkan melaporkan guru yang
memberikan sanksi ke pihak berwajib.
Para guru pun menuntut adanya undang-undang perlindungan
guru yang mampu melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya. Dasar hukum
ini diperlukan agar guru dapat bekerja secara optimal tanpa dibayang-bayangi
ancaman hukum, sehingga para siswa akan lebih terdidik dengan baik. Pertanyaan
yang muncul, belum adakah undang-undang perlindungan guru?
Perlindungan Hukum Terhadap Guru
Undang-undang perlindungan guru sebenarnya sudah ada sejak
tahun 2005. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
sudah mengatur tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan
perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap guru
tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum terhadap guru sesuai amanat undang-undang
tersebut mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan,
perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari
pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun
pihak lain. Dasar hukum ini tentu saja sangat kuat karena telah ditetapkan
sebagai undang-undang.
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Sekolah
Lantas, bagaimana dengan sanksi yang diberikan oleh guru
terhadap siswanya? Mengenai hal ini, para guru memiliki dasar hukum yang kuat
yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pasal 39 PP
No 78 tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa guru memiliki
kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama,
norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis
yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan
perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah
kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan,
baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan
kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika
pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut di luar kewenangan Guru, maka
guru dapat melaporkannya kepada pemimpin satuan pendidikan.
Demikian dasar hukum perlindungan guru yang dapat menjamin
guru dalam melaksanakan tugasnya. Mari share informasi ini agar lebih
bermanfaat luas! Semoga bermanfaat!
Sumber : http://www.galeripendidikan.com
No comments:
Post a Comment